You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Pekon Pura Mekar

Kec. Gedung Surian, Kab. LAMPUNG BARAT, Prov. Lampung
Info

PEMBINAAN KONSELING UPAYA BERHENTI MEROKOK DI FKTP


PEMBINAAN KONSELING UPAYA BERHENTI MEROKOK DI FKTP

Pekon Puramekar menghadiri undangan Fasilitasi Pembeniaan Pendampingan Teknis Pelaksanaan Konseling Upaya Berhenti Merokok di UPT. Puskesmas Gedung Surian. Konseling ini bertujuan agar:

  • Menurunkan angka kesakitan dan kematian
  • Menungkatkan produktivitas kerja
  • Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok
  • Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula
  • Mewujudkan generasi muda yang sehat

Kawasan tanpa rokok perda No.1 Tahun 2017:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Tempat proses belajar mengajar
  3. Tempatb anak bermain
  4. Tempat ibadah
  5. Angkutan umum
  6. Tempat sarana olahraga
  7. Tempat kerja
  8. Tempat umum, dan
  9. Tempat lainnya.

Indikator penerapan KTR di 7 tatanan diatas:

  • Memiliki “tanda” kawasan tanpa rokok
  • Menerapkan indicator mutu ktr meliputi: tidak ada yang merokok, tidak ditemukan punting rokok, dan tidak ditemukan asbak atau korek api
  • Tidak ditemukan penjualan rokok
  • Tidak ditemukan iklan/lambing rokok

"Masyarakat berhak menegur jika ada yang merokok di kawasan tanpa rokok”.

Bagikan artikel ini: