Puramekar, Lampung Barat. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pekon Puramekar telah resmi disahkan pada hari Selasa 30 Agustus 2022, bertempat di Aula Pekon Puramekar. Yang di hadiri oleh Bapak Camat Gedung Surian yang diwakilkan oleh Bapak Drs. Narsan beserta staff Kecamatan, Bapak Babinsa dan Babinkamtibmas, Peratin Puramekar dan seluruh Aparatur Pekon, LPMP, LHP, PKK dan Tamu Undangan lainnya.
RPJM Desa/Pekon merupakan rencana pembangunan desa yang disusun untuk jangka waktu enam tahun (2022-2028), yang memuat program atau kegiatan desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa dengan mengedepankan skala prioritas kebutuhan masyarakat. Dan adapun yang tertuang dalam RPJM tersebut merupakan dasar dari program yang akan dilaksanakan setiap tahunnya, karena tidak ada pembangunan tanpa adanya perencanaan.


