You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Pekon Pura Mekar

Kec. Gedung Surian, Kab. LAMPUNG BARAT, Prov. Lampung
Info

KOMUNIKASI INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) KEAMANAN PANGAN OLEH DINKES - LAMBAR


KOMUNIKASI INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) KEAMANAN PANGAN OLEH DINKES - LAMBAR

Puramekar, Lampung Barat. Kamis, 28 Juli 2022. Operator Pekon Puramekar menghadiri kegiatan sosialisasi yang di adakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tahun 2022. Yang di adakan di Aula Hotel Sari Rasa Liwa, Lambar.

Sosialisasi ini memiliki beberapa tujuan yaitu : untuk meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat tentang pangan aman bermutu dan bermanfaat, meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kemampuan masyarakat terhadap keamanan pangan, meningkatkan peran serta berbagai pihak dalam pengawasan makanan yang beredar di masyarakat.

Adapun materi yang disampaikan yaitu:

1. Izin Edar Olahan Pangan

Setiap pangan olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang di impor untuk di perdagangkan dalam kemasan eceran sebelum di edarkan wajib memiliki izin edar.

2. Pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar badan POM dan izin produksi SPP-IRT :

   - masa simpan kurang dari 7 hari

   - di impor dalam jumlah kecil

   - digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku

   - pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak di jual secara langsung kepada konsumen                  akhir

   - di olah dan dikemas dihadapan pembeli

   - makanan siap saji

3. perbedaan SPP-IRT Dan MD/ML BPOM

Kriteria yang di daftarkan  di dinkes (SPP-IRT) :

  • Tempat usaha di tempat tinggal
  • Pangan olahan yang di produksi secara manual hingga semi otomatis
  • Jenis pangan PIRT mengacu pada lampirn peraturan badan POM NO. 32 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi pirt

Kriteria yang di daftarkan  di BPOM (MD/ML)

  • Lokasi produksi tersendiri ( terpisah dengan rumah tangga)
  • Pangan olahan yang di produksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti uht, pasteurisasi, retort
  • Jenis pangan : seluruh jenis pangan olahan
  • Peraturan teknis : peraturan badan POM No. 27 tahun 2017 tentang pendaftaran panagan olahan

PANGAN AMAN TERBEBAS DARI CEMARAN

Menyampaikan bahwa keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang di perlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan ceamaran bilogis/mikroba/kuman, cemaran fisik, cemaran kimia.

 

1.    CEMARAN FISIK

 

2. CEMARAN BIOLOGIS/KUMAN/MIKROBA

3.   CEMARAN KIMIA

-  POTONGAN KAYU

-  PECAHAN KACA

- POTONGAN LOGAM

-  POTONGAN BAGIAN TUBUH SERANGGA

-  KERIKIL ATAU PASIR

-  PLASTIK

-  RAMBUT DLL

 

-   Air tercemar

-   Debu

-   Serangga

-  Hewan pengerat

-  Hewan peliharaan

-  Peralatan kotor

-  Tangan yang kotor

-  Penjaja pangan

-  Pangan mentah dsb

-  Pestisida

-     Bahan pembersih

- Cat

- Minyak pelumas

- Logam berat

- Racun alami

- BTP melebihi batas yang di izinkan

-  Bahan  berbahaya di larang untuk pangan  (formalin, boraks, pewarna tekstil)

 

PERENCANAAN PENERAPAN CPPB-IRT

Pemateri juga menyampaikan:

  1. Penerapan CPPB-IRT (cara produksi pangan yang baik untuk industry rumah tangga) adalah kewujudan dari komitmen untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku
  2. Implementasi penerapan CPPB-IRT oleh IRTP (industri rumah tangga pangan) secara konsisten diharapkan dapat mendukung tersedianya pangan yang baik dan aman bagi masyarakat Indonesia.
  3. Penerapan CPPB-IRT juga diharapkan dapat memberikan dampak yang nyata pada perkembangan IRTP di Indonesia yaitu semakin maju dan kompetitif

@OSD-IPS

Bagikan artikel ini: